Selasa, 05 April 2011

Ringkasan Fiqih Zakat


posted in Fiqh Ibadah |
Al-Ustadz Ahmad Yuswaji, L.c
Zakat menurut bahasa adalah tumbuh dan bertambah, dan menurut syariat adalah kewajiban pada harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dalam waktu tertentu.
Dan zakat adalah rukun Islam terpenting setelah dua kalimat syahadat dan shalat. Dan hukum menunaikannya adalah wajib berdasarkan firman AllahSubhanahu wa Ta’ala, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku`lah beserta orang-orang yang ruku.” (QS al-Baqarah: 43)
Barangsiapa mengingkari wajibnya maka ia telah kafir, baik dia berzakat maupun tidak dan barangsiapa yang tidak mau membayar zakat karena bakhil dan pelit, karena sayang terhadap harta dan masih mengakui wajibnya zakat maka ia telah berdosa besar, terancam dengan siksa yang besar dan mengerikan di akhirat nanti, dan juga di dunia ini. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. ali-Imran: 180)

Syarat wajib zakat

a) Merdeka, bukan budak
b) Muslim
c) Hartanya mencapai nishab. Nishab adalah kadar harta tertentu sesuai dengan jenis harta tersebut. Baik pemilik harta maupun anak-anak, berakal maupun gila. Karena zakat wajib pada harta bukan pada orangnya.
d) Kepemilikannya mapan dan stabil dalam satu tahun atau tiap panen. Tidak berkaitan dengan harta orang lain.
e) Berlalu satu tahun (haul), berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu`anhabahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu tahun” HR Ibnu Majah dan At Tirmidzi. Kecuali pada pertanian, tidak diwajibkan pada tiap tahun, namun diwajibkan pada setiap panennya.

Harta yang dizakati

a) Emas, perak dan yang semisalnya, seperti uang dan lainnya.
b) Barang dagangan, semua barang dagangan.
c) Binatang ternak, yakni sapi, unta dan kambing
d) Pertanian, pada hasil bumi yang bisa ditakar dan ditimbang serta disimpan

A. Zakat Emas, Perak dan Uang

1. Wajib zakat pada emas bila telah mencapai dua puluh dinar atau lebih maka zakatnya dua setengah persen.
2. Dinar ditimbang dengan emas pakai ukuran mitsqal. Satu mitsqal ditimbang dengan timbangan sekarang adalah 4,25 gram.
3. 20 dinar sama dengan timbangan 85 gram emas. 20 x 4,25 = 85 gram emas. Inilah nishab emas. Kalau dalam mata uang rupiah, maka 85 gram x Rp 100.000 (dengan asumsi harga 1 gram emas = Rp 100.000) = Rp 8.500.000 maka yang wajib dikeluarkan adalah Rp 8.500.000 x 2,5% = Rp 212.500
4. Wajib zakat pada perak bila telah mencapai nishabnya (dengan bilangan) 200 dirham lebih, atau dengan timbangan lima awaq, adalah 2,5%
5. 200 dirham sama dengan timbangan 595 gram. Bila uang yang telah mencapai nishab berkumpul pada seseorang dan mencapai haul satu tahun maka wajib zakat, baik uang itu disiapkan untuk nafkah, nikah, membeli tanah atau membayar utang maupun untuk yang lainnya.
6. Pembuatan Emas dan Perak memiliki tiga keadaan:
a) Jika maksud pembuatan emas adalah untuk perdagangan maka itu ada zakatnya, berupa zakat barang dagangan yakni 2.5 persen. Karena barang tersebut telah menjadi barang dagangan maka diukur dengan mata uang negeri tersebut kemudian menzakatinya.
b) Jika maksud dari pembuatan emas tersebut untuk melapisi barang-barang, seperti tempat makan berupa pisau, sendok, kendi dan yang sejenisnya maka ini haram. Namun tetap wajib zakat bila telah mencapai nishab, dan zakatnya adalah 2.5 persen.
c) Jika maksud dari pembuatan emas untuk dipergunakan dalam hal-hal yang boleh atau untuk dipinjamkan, zakatnya 2,5 persen bila mencapai satu haul dan mencapai nishab. Namun di sini ada perselisihan pendapat ulama.
7. Uang kertas zaman sekarang, seperti riyal, dolar dan lain-lain hukumnya sama dengan hukum emas dan perak. Ditaksir dengan harga dasar; bila telah mencapai nishab salah satu dari emas dan perak tersebut, maka wajib zakat. Ukuran zakatnya 2,5 persen dan telah berlalu satu haul (tahun).
8. Cara Mengeluarkan Zakat Uang
Uang ditaksir dengan nishab emas atau perak, bila minimal nishab emas 85 gram dan misalnya harga satu gram emas 40 riyal Saudi, maka kita kalikan nishab emas dengan harga satu gram emas (85 x 40 = 3400 riyal) inilah minimal nishab uang. Maka zakat yang harus dikeluarkan 85 riyal Saudi, dan itu sama dengan 2,5 persen.
9. Untuk mengeluarkan kadar zakat uang, maka harta dibagi 40 maka akan keluar 2,5 persen. Demikianlah yang wajib dalam masalah zakat emas dan perak serta apa yang diikutkan hukumnya. Contohnya, kalau seseorang memiliki delapan puluh ribu riyal, maka (80.000/40 = 2000 riyal) jadi itulah kadar zakat uang, yakni 2.5 persen.
10. Hukum Zakat Perhiasan yang Dipakai
Dibolehkan bagi para perempuan apa yang sudah menjadi kebiasaan mereka, memakai emas maupun perak tanpa ada pemborosan, dan wajib bagi mereka untuk membayar zakat bila telah mencapai nishab serta berlalu satu tahun. Barangsiapa yang tidak tahu hukum maka wajib membayarkannya kapan mengetahuinya. Adapun tahun-tahun yang berlalu sebelum adanya ilmu maka tidak ada zakatnya, karena hukum-hukum syar’i hanya wajib dengan ilmu. Namun di sini ada perselisihan pendapat ulama.
11. Emas, berlian dan batu-batu berharga serta yang sejenisnya bila hanya dipakai maka tidak ada zakatnya. Adapun bila diperdagangkan maka ditaksir harganya dengan nishab salah satu dari emas atau perak, jika telah mencapai nishab dan berlalu satu tahun maka zakatnya 2.5 persen
12. Emas tidak digabungkan dengan perak dalam menggenapkan nishab, harga barang dagangan digabungkan ke salah satu dari keduanya.

B. Zakat Binatang Ternak

Zakat binatang ternak wajib dengan dua syarat;
1. Hewan tersebut untuk dikembangbiakkan dan diternak, bukan dipakai untuk kerja.
2. Hewan tersebut dipelihara, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Pada unta yang dipelihara setiap empat puluh satu bintu labun” HR Ahmad, Abu Dawud, dan An Nasa’i.
Nishab Unta dan Zakatnya
Dari 5 sampai 9 ekor, 1 ekor kambing. Dari 10 sampai 14 ekor; 2 ekor kambing. Dari 15 sampai 19 ekor, 3 ekor kambing. Dari 20 sampai 24 ekor; 4 ekor kambing. Dari 25 sampai 35 ekor; 1 ekor unta usia 1 tahun (bintu makhad). Dari 36 sampai 45, 1 ekor unta usia 2 tahun (bintu labun). Dari 46 sampai 60, 1 ekor unta usia 3 tahun (hiqqah). Dari 61 sampai 75, 1 ekor unta usia 4 tahun (jadza’ah). Dari 76 sampai 90; 2 ekor unta usia 2 tahun. Dari 91 sampai 120; 2 ekor unta usia 3 tahun. Apabila lebih dari 120 ekor maka wajib (zakat) pada setiap 40 ekor unta, satu bintu labun. Pada setiap 50 ekor unta satu ekor hiqqah. Dan pada 150 tiga hiqqah. Pada 160 ekor unta empat bintu labun. Pada 180 ekor unta zakatnya dua hiqqah dan dua bintu labun. Pada 200 ekor unta lima bintu labun atau empat hiqqah.
Nishab Sapi dan Zakatnya
Dari 30 sampai 39, 1 ekor sapi usia 1 tahun (tabi’ atau tabi’ah). Dari 40 sampai 59, 1 ekor sapi usia 2 tahun (musinnah). Dari 60 sampai 63; 2 ekor sapi usia 1 tahun.
Kemudian pada setiap 30 ekor sapi, zakatnya satu ekor sapi jantan/betina berumur satu tahun (tabi’/tabi’ah) dan pada 40 ekor sapi maka zakatnya satu ekor sapi berumur dua tahun (musinnah) dan pada 50 ekor sapi zakatnya dua ekor sapi berumur dua tahun (musinnah). 70 ekor sapi zakatnya dua ekor sapi, yang satu berumur dua tahun dan yang lainnya berumur dua tahun (tabi’ dan musinnah). 100 ekor sapi zakatnya dua ekor sapi berumur satu tahun dan satu ekor sapi berumur dua tahun. Pada 120 ekor sapi zakatnya tiga ekor sapi berumur dua tahun.
Nishab Kambing dan Zakatnya
Dari 40 sampai 120; 1 ekor kambing. Dari 121 sampai 200; 2 ekor kambing. Dari 201 sampai 399; 3 ekor kambing.
Kemudian pada setiap seratus ekor kambing zakatnya satu ekor kambing. 399 ekor kambing zakatnya 3 ekor kambing, dan 400 sampai 499 ekor kambing zakatnya empat ekor kambing. Dan begitu seterusnya.

C. Zakat Barang Dagangan

1. Barang dagangan adalah barang yang dipersiapkan untuk jual-beli demi keuntungan, berupa tanah, hewan, makanan, minuman dan alat-alat serta lainnya.
2. Syarat diwajibkannya zakat pada harta dagangan ada dua:
a) Dimiliki dengan kehendak dan pilihannya
b) Dimiliki dengan niat untuk berdagang
3. Barang dagangan bila untuk perdagangan dan telah mencapai nishab serta berlalu satu tahun maka wajib membayar zakat. Ketika telah satu tahun ditaksir dengan yang paling berharga bagi wajib zakat (mustahiq) baik emas maupun perak, dikeluarkan 2.5 persen dari barang yang diperjualbelikan dan keuntungannya.
4. Rumah, tanah, mobil dan alat-alat bila diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau dipergunakan bukan sebagai dagangan maka tidak ada zakatnya. Bila disiapkan untuk penyewaan maka zakatnya wajib atas upah sewa sejak akad sampai berlalu satu tahun dan mencapai nishab. Sedangkan bila diperuntukkan sebagai dagangan maka wajib zakat pada harganya bila telah mencapai nishab dan berlalu satu tahun.
5. Alat-alat pertanian, pabrik, perdagangan dan yang semisalnya, tidak ada zakat pada dzat barang tersebut, karena (hakikatnya) barang tersebut bukan didagangkan namun untuk digunakan.

D. Zakat Hasil Bumi

1. Hasil bumi adalah biji-bijian, buah-buahan, barang tambang dan barang terpendam serta lainnya.
2. Wajib zakat pada semua jenis biji-bijian dan pada tiap buah yang dapat ditakar dan dapat disimpan seperti kurma dan kismis. Disyaratkan sebagai hak miliknya ketika datang kewajiban zakat, mencapai nishabnya (5 wasaq). Setiap satu wasaq = 60 sha’ dan setiap satu sha’ = 2.40 kg dan berarti nishab hasil bumi yakni 60 x 5 = 300 sha’ dan 300 sha’ x 2.40 kg = 720 kg.
3. Sha’ nabawi setara 4 mud (cakupan dua tangan) sedang dan setara dengan 2.40 kg.
4. Buah-buahan yang telah satu tahun bila satu jenis maka digabungkan dalam menyempurnakan nishab seperti jenis-jenis kurma.
Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiyallahu’anhu ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima awaq, tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima dzaud dan tidak ada zakat pada hasil panen yang kurang dari lima awsuq’” Muttafaqun ‘Alaihi.
5. (Kadar) wajib zakat pada hasil bumi
a) 10 persen. Wajib pada hasil panen yang diairi tanpa biaya, seperti yang diairi dengan air hujan atau mata air serta lainnya.
b) 5 persen. Wajib pada hasil panen yang diairi dengan biaya, seperti dengan air sumur yang dikeluarkan dengan alat (mesin) atau lainnya.
6. Waktu wajibnya zakat biji-bijian dan buah-buahan, bila telah tua biji-bijian tersebut dan telah masak buah-buahan (waktu panen), yakni dengan menjadi merah atau kuning. Bila dijual oleh pemiliknya maka zakatnya wajib atas dia bukan atas pembelinya.
7. Bila rusak biji-bijian dan buah-buahan (seperti kurma dan anggur, penerj) tanpa keteledoran dan tanpa sengaja dari pemiliknya, maka gugurlah kewajiban zakat.
8. Tidak ada kewajiban zakat pada sayuran dan buah-buahan (seperti jambu, rambutan, dan lain-lain) kecuali bila barang tersebut disiapkan untuk perdagangan, maka dari harganya dikeluarkan 2.5 persen bila telah berlalu satu tahun dan mencapai nishab.
Dikumpulkan dan diterjemahkan oleh: Al Ustadz Ahmad Yuswaji dari kitab Asy-Syarhul Mumti’, Mulakhkhash fiqhi, Mukhtashar Al Fiqhil Islamiy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar